Pengolahan Bahan Emas Hasil Tambang Diduga Ilegal Di Desa Harapan Jaya Mengunakan Bahan Kimia

Riliszone.com, Pesawaran – Dari hasil laporan team investigasi di lapangan tempat pengolahan batu bahan emas yang berasal dari hasil tambang di area pegunungan yang diduga ilegal serta dalam pengolahan bahan emas tersebut menggunakan bahan kimia bahan beracun berbahaya ( B3 ), aktivitas tersebut milik Ahlun Nazar salah satu warga Dusun Aroik, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,” Rabu, 26 februari 2025.

Team investigasi media ini saat berkunjung ke Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong, menemukan kegiatan pengolahan batu bahan emas yang di olah menggunakan gelundung rakitan, kegiatan tersebut ditemukan berada di kediaman Ahlun Nazar,

Nampak terlihat aktivitas pengolahan batu bahan emas tersebut menggunakan beberapa gelundung yang sedang berjalan oprasi, serta tumpukan tumpukan karung bahan emas dilingkungan sekitar tempat tersebut, dan terlihat kolam di tanah tak jauh dari gelundung juga tak jauh dari kediaman untuk penampungan libah bekas pengolahan bahan emas tepatnya di belakang rumah Ahlun Nazar,

Menurut informasi yang didapat oleh team media sumber info mengatakan bahwa aktivitas gelundung pengolahan emas tersebut milik Ahlun Nazar adik kandung dari Aslan yang juga memiliki pengolahan bahan emas menggunakan gelundung tak jauh dari tempat tersebut berada di Dusun Sindang Resmi Desa Harapan Jaya Kedondong.

Atas info tersebut team media mencoba kompirmasi melalu nomor whatsapp, Ahlun Nazar tidak memberikan tanggapan walau WhatsApp dalam keadaan aktip. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *