Riliszon.com – Pesawaran – Berdasarkan informasi laporan team media dilapangan ditemukan adanya aktivitas pengepul Emas hasil tambang diduga ilegal, aktivitas tersebut yang dilakukan oleh Ofa seseorang berasal dari serang banten yang sengaja usaha sebagai pengepul Emas hasil tambang diduga ilegal, aktivitas tersebut dilakukan nya sudah bertahun tahun olehnya,
Ofa selaku pengepul Emas hasil tambang diduga ilegal tersebut dirinya mengontrak satu kios di pasar Umbul Keluwih Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung,
Team media di lapangan ber awal mendapatkan informasi keterangan dari warga sekitar pasar Umbul Keluwih, “Ofa itu orang dari Serang Banten, dia usaha disini sendirian sudah bertahun tahun enggak sama anak istrinya, dia usaha jadi pengepul Emas dari para penambang ilegal yang ada di lingkungan Desa Wates dan Bunut Sebrang sini aja bang,
” Setau saya yang jual bahan Emas sebelum di timbang di gebos di bakar dulu menggunakan bahan bahan khusus untuk gebos, baru di timbang di jual di beli oleh pengepul dia juga menyediakan alat dan bahan untuk meng gebos nya,
Disisi lain menurut keterangan :
Pengepul emas ilegal adalah orang atau kelompok yang membeli emas dari penambang ilegal dan kemudian menjualnya kepada pihak lain, seringkali tanpa izin atau dokumen yang sah,
Pelanggaran Hukum:
Penambangan emas tanpa izin (PETI) dan perdagangan emas hasil PETI adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, seperti penjara dan denda,
Dampak Negatif:
Penambangan emas ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, eksploitasi tenaga kerja, dan berbagai masalah sosial,
Sanksi Pidana:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selanjutnya media ini melakukan koordinasi dan konfirmasi melalui via whatsapp, kepada Ofa selaku pelaku usaha pengepul Emas dirinya tidak memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan.
( Redaksi )