Camat Kedondong Diduga Mengunakan Jabatan Nya Untuk Kepentingan Pribadi

 

Riliszone.com
Pesawaran – Pengadaan Barang Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di Desa, baik yang dilakukan dengan cara Swakelola maupun melalui Penyedia Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Camat Kedondong, Irwan Rosa diduga mendrop pengadaan barang di desa sekecamatan kedondong, diduga kuat Irwan Rosa menggunakan pengaruh jabatan nya sebagai Camat untuk memasukan pengadaan di setiap desa di Kecamatan tersebut.

menurut informasi dari nara sumber (untuk menjaga kode etik nara sumber di rahasiakan,RED) menurut nara sumber bahwa pengadaan baju batik memang bener di drop oleh camat yang mana jumlah baju batik tersebut perdesa nya berbeda-beda sesuai dengan jumlah aparatur desa setempat.

“ya camat yang mendrop pengadaan baju batik untuk aparatur desa di Kecamatan Kedondong, jumlah nya berbeda-beda sesuai jumlah aparatur Desa tersebut,” Ucap nara sumber.

Untuk menyajikan berita yang berimbang, awak media mencoba kompirmasi kepada Irwan Rosa Selaku Camat Kedondong beliau menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar,

“ohhh gak bener itu pak kecamatan itu gak bisa interpensi mengenai apa yg dianggarkan desa dalam apbdes nya itu hak mutlak kewenangan desa kami kecamatan. hanya mengawasi dan asistensi apbdes,” Ucap Irwan Rosa.

Jika benar ada nya kabar tersebut maka Camat Kedondong diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN .
PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi.

Hal tersebut tentu peran inspektorat dan aparat hukum untuk menindak lanjuti, apakah di temukan adanya mens rea (niat) untuk melakukan kecurangan memperkaya diri dengan menyalahgunakan kewewenangan jabatan. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *