Terancam Pidana Penjara Seorang Ibu Diduga Memanipulasi Data Laporan Gugatan Cerai Dipengadilan Agama Pesawaran

Riliszone.com
Pesawaran – Akal licik seorang perempuan 53th ibu NGATONI salah satu warga desa Cimanuk waylima tergolong. nekat, pasalnya hanya ingin mempermudah proses gugatan perceraian berani banyak merekayasa data dan setatus,” Rabu 28 mei 2025.

Bukti dugaan adanya banyak rekayasa laporan ke pengadilan tertuang di dalam surat undangan tergugat bapak (NS) 55th dalam perkara Nomor 393/Pdt.G/2025/PA.Gdt yang di daftarkan pada tanggal 8 mei 2025 yang lalu,
di mana penggugat adalah NGATONI binti Ahadiayanto yang merupakan mantan istri dari penggugat, dalam surat udangan sidang yang akan di gelar pada tanggL 4 Juni 2025 bulan depan besok, tepatnya pukul 09.00.WIB terpampang jelas dalam surat undangan kalimat..

1. dalam undangan tertulis penggugat menyatakan orang tua dari mantan suaminya adalah FENDI pada yang sebenarnya nama asli dari mantan suaminya sesuai yang ada di kartu keluarga adalah satir.

2. Dalam surat undangan sidang tertulis jelas penggugat. enyatakan tinggal bermisili di desa Cimanuk padahal sesuai identitas KTP penggugat adalah masih sah sebagai warga desa Sidodadi waylima.

3.Dalam surat undangan penggugat mengatakan dengan adanya masalh dengan suaminya dia pulang kerumh kakaknya, padahal dia gak punyak KAKAk kandung

4.Dalam surat undangan tertulis penggugat mengatakan katanya selama ini anak kandunya tinggal atau yang ngasih dia, padahal anak kandungnya selama ini tinggal sama suaminya.

dari beberapa kalimat ini jelas penggugat demi untuk mempermudah proses laporan telah merekayasa memanipulasi data nama atau identitas lain dan kata gori telah melanggar pasal 264KUHP dengan ancaman penjara 8th

Terkesan membela diri penggugat NGATONI saat di jumpai oleh awak media di mana saat ini dia tinggal desa kedodong mengatakan dia merasa tidak membikin surat itu tapi Maslah tanda tangan dia mengakui” ya benar itu tanda tangan saya,” pungkasnya.

Ini ada apa mungkin penggugat NGATONI 53th ini memerpainkan hukum atau ada dalang dari permasalahan ini sehingga seenak dan segampang itu membuat kalimat terus segampang itu pula mengingkarinya.

di tempat yang berbeda NASIP 55th yang merupakan tergugat dari masalh ini saat di jumpai oleh awak media di rumahnya juga mengatakan” dalam surat laporan itu banyak yang gak bener, nama bapak saya itu SATIR kenapa di saya itu
laporanya itu bapak saya jadi ganti nama Pendi, sejauh ini dia itu masih warga desa Sidodadi waylima, kenapa di surat undangan itu dia tulis dia tinggal di desa Cimanuk, ada lagi dia itu waktu pulang itu kerumh adiknya kenapa di laporan itu dia tulis dia pulang ke rumh kakak kandung, ada lagi di laporanya itu anaknya itu dia yang mengasuh pada hal selama ini Sampek detik ini saya yang mengasuh pokonya laporan itu banyak yg di ada-ada, yang pasti dengan semuan saya juga tidak terima dan nanti saya akan laporkan istri saya ke kepolisian apa maksudnya menggati nama kandung bapak saya yang seharusnya SATIR di ganti menjadi Pendi.

guna membuka tabir permasalahan unik ini tim media esok akan mendatangi dan mengko formasi pihak pengadilan agama kabupaten pesawaran.
bila memang di temukan adanya kejanggalan dan permasalahan dan adanya dugaan merekayasa berkas dapat memberikan sangsi- sangsi hukum kepada pelaku yang mempermainkan hukum.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *